CELAH NORMATIF PERLINDUNGAN HAK KEWARISAN ANAK DARI PERKAWINAN DISPENSASI PASCA PERCERAIAN: STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG
Keywords:
dispensasi pernikahan; hak waris anak; perlindungan hukum; Kompilasi Hukum Islam; Pengadilan Agama SerangAbstract
Anak dari perkawinan yang diberi dispensasi menghadapi kerentanan hukum khusus ketika pernikahan orang tuanya berakhir dengan cerai dini, terutama berkaitan dengan kepastian hak waris mereka. Studi ini menilai adequasi perlindungan normatif terhadap hak tersebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta mengkaji penerapannya pada keputusan Pengadilan Agama Serang periode 2022–2024. Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus, melalui analisis content analysis terhadap sepuluh putusan PA Serang. Dua hasil penting dihasilkan. Pertama, kerangka normatif KHI memberikan perlindungan preventif yang secara formal cukup melalui Pasal 99, 173, dan 174, tetapi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tidak mengharuskan hakim untuk mempertimbangkan hak waris anak dalam penetapan dispensasi kekosongan normatif dengan dampak sistemik. Kedua, perlindungan represif melalui keputusan PA Serang sudah mulai diterapkan namun belum konsisten, dicirikan oleh kendala administratif akibat dokumen perkawinan yang tidak lengkap dan ketidaksamaan pertimbangan hukum antarputusan. Temuan ini menimbulkan implikasi mengenai perlunya pembaruan norma dispensasi perkawinan yang didasarkan pada perlindungan hak sipil anak. Studi ini menyarankan untuk merevisi Pasal 16 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan memperkuat mekanisme dokumentasi setelah dispensasi. Inovasi penelitian ini terletak pada penemuan kekosongan normatif hak-hak waris anak dalam kerangka dispensasi menikah sebagai fokus integratif yang belum dianalisis dalam literatur sebelumnya.
References
Agung, Ketua Mahkamah, and Republik Indonesia. “PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,” n.d.
Allah, Sesungguhnya, Maha Mengetahui, and Maha Bijaksana. “Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 11 Dasar Hukum Kewarisan Islam Nas Qath’iy Al-Dalalah Yang Menjadi Landasan Pembagian Waris Anak Laki-Laki Dan Perempuan.,” n.d.
Amin, Fahadil, and Al Hasan. “DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim (MARRIAGE DISPENSATION IN THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM Protecting Children’ s Best Interests through Judges’ Decisions)” 14, no. 1 (2021): 86–98.
Hadjon, P M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, 1987. https://books.google.co.id/books?id=zzjaGwAACAAJ.
Info, Article. “Asman (2024) ‘Masa Depan Terancam: Dispensasi Perkawinan Dan Dampak Negatif Pada Anak Dan Keluarga’ Journal of Dual Legal Systems, Vol. 1, No. 2, 2024, Hlm. 73–86. Artikel Ini Membahas Dampak Negatif Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak Termasuk Posisi D” 1, no. 2 (2024): 73–86. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.223.
“Irwansyah (2020) Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Dasar Metodologi Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Penelitian Ini.Https://Scholar.Google.Com/Scholar?Q=Irwansyah+Penelitian+Hukum+2020,” n.d.
Kota, D I, Parepare Perspektif, and Hukum Islam. “Rasida, et Al. (2025) Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Di Kota Parepare Studi Empiris Perlindungan Hak Anak Setelah Perceraian Sebagai Pembanding.,” 2025.
Pencegahan, Strategi, and Dirjen Badilag. “Dirjen Badilag Ungkap Tren Dispensasi Kawin Menurun , Namun Peringatkan Potensi Besar Perkawinan Anak Di Bawah Tangan Pada Seminar Internasional Di Pascasarjana UIN Bandung,” no. September (2025): 19–21.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017,” 2017.
Ramelan, Rafida, and D A N Rahmi. “DISFUNGSI DISPENSASI KAWIN DALAM PENCEGAHAN,” 2019, 11–27.
Rofiq, A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada, 2013. https://books.google.co.id/books?id=tEHboAEACAAJ.
Syarifuddin, P D A. Hukum Kewarisan Islam. Kencana, 2015. https://books.google.co.id/books?id=5-UuEAAAQBAJ.







