PERAN HUKUM PERKAWINAN DALAM MENCEGAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: STUDI NORMATIF TERHADAP UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Keywords:
hukum perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, UU PKDRT, penelitian normatif, perlindungan hukumAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang masih sering terjadi di Indonesia dan memiliki dampak luas, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial terhadap korban, khususnya perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perkawinan dalam mencegah KDRT serta mengidentifikasi kendala yuridis dalam implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum perkawinan telah mengatur hak dan kewajiban suami istri yang menekankan prinsip kesetaraan, keharmonisan, dan saling menghormati, sehingga memiliki peran preventif dalam mencegah KDRT. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan akses terhadap keadilan, serta faktor sosial budaya yang mempengaruhi relasi dalam rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta perluasan akses layanan perlindungan bagi korban guna meningkatkan efektivitas hukum dalam mencegah KDRT.
References
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Buku:
Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Jurnal Ilmiah:
Sugiharto, J., & Khasanah, I. L. (2024). Tindak pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri sebagai korban dan penerapan hukumnya di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(1), 11–20. https://doi.org/10.61476/w2j9nt75
Suartini, S., & Hidayati, M. N. (2023). Pendekatan restorative justice dalam perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sebagai korban KDRT. Binamulia Hukum, 12(1). https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.598
Regoh, M. J., Borman, M. S., & Handayati, N. (2021). Penegakan hukum pada pelaku KDRT dan solusinya untuk keutuhan keluarga. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum. https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1754
Asrianto, L., Hamim, K., & Wathoni, L. M. N. (2024). Peranan hukum keluarga dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Asas Wa Tandhim. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v4i2.2872
Nababan, R. P., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). Penegakan hukum tindak pidana KDRT terhadap istri pada masa pandemi COVID-19. Jurnal Komunitas Yustisia. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51615
Laporan Resmi:
Komnas Perempuan. (2020). Laporan tahunan kekerasan terhadap perempuan. https://komnasperempuan.go.id/







