PANDANGAN ULAMA TERHADAP HUKUM ADAT TRADISI MENYEDIAKAN PIDUDUK DI DESA KUTAI KECIL KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Authors

  • Muhammad Saukani Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai
  • Muhammad Alfani Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai
  • Windi Hidayat Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai

Keywords:

Tradisi, Piduduk

Abstract

Tradisi piduduk memiliki peran penting dalam resepsi pernikahan di berbagai suku dan budaya, termasuk di desa Kutai Kecil, Kecamatan Amuntai Selatan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memahami pandangan dan nilai-nilai terkait piduduk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun piduduk tidak memiliki dasar dalam agama Islam, tradisi ini tetap dilestarikan karena dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari budaya lokal. Ulama menyatakan bahwa tradisi piduduk telah menjadi bagian mendarah daging masyarakat dan memiliki peran penting dalam menghadapi kejadian yang di luar nalar manusia. Ulama, mengusulkan penambahan elemen-elemen Islami ke dalam piduduk agar sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari konflik dengan hukum agama. Hal ini termasuk menjadikan piduduk sebagai makanan untuk menghindari pemborosan yang dilarang dalam Islam. Piduduk juga memiliki peran dalam pernikahan dan pengobatan, tetapi penting untuk tidak menganggapnya sebagai sesajen agar tetap konsisten dengan keyakinan agama dan prinsip-prinsip Islam.

References

Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Muassasah Ar-Risalah. 2001.

Astarina, Nina, Tradisi Piduduk dalam Masyarakat Adat Banjar, Tesis, Banjarmasin: UIN Antasari Banjarmasin, 2022.

Az-Zubaidi, Imam Zainuddin dkk. Mukhtasar Shahih Al-Bukhari, Bandung: MARJA, 2018.

Chandra, Rian, Tradisi Piduduk dalam Perkawinan Adat Banjar Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, Jurnal Ilmiah Keagamaan, Pendidikan dan Kemasyarakatan (2020).

Fauzi, Muhammad Hasan SKRIPSI (Tradisi Piduduk dalam Pernikahan Adat Banjar Perspektif Ulama Palangka Raya, (Palangka Raya: IAIN Palangka Raya, 2018)

Indrawati dan Derri Ris Riana, Makna Simbol Tolak Bala dalam Masyarakat Banjar: Kajian Etnolinguistik, Vol. 7, No. 2, Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan (2021).

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemahannya, Bandung: Mikraj Khazanah Ilmu, 2013.

Mahali, A. Mudjab, Asbabun Nuzul Studi Pendalaman Al-Qur’an, Jakarta: CV. Rajawali, 2002.

Marsukin, Persepsi masyarakat tentang tradisi piduduk dalam pernikahan adat banjar perspektif ‘Urf, Studi di Kelurahan Sidomulyo, Vol. 2, No. 1 (2011).

Nazmi, Muhammad, Ritual Piduduk dalam Tradisi Masyarakat Banjar, Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat, 2019.

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah: Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. 3, Jakarta: Lentera Hati, 2002

Wawancara dengan H.SM (Ketua MUI Kab.HSU), pada tanggal 1 Agustus 2023.

Wawancara dengan Ibu A, pada tanggal 24 Juli 2023.

Wawancara dengan Ibu M, pada tanggal 24 Juli 2023.

Wawancara dengan Ustadz NA, pada tanggal 6 Agustus 2023.

Wawancara dengan Ustadz S, pada tanggal 29 Juli 2023.

Downloads

Published

2023-08-23

How to Cite

Muhammad Saukani, Muhammad Alfani, & Windi Hidayat. (2023). PANDANGAN ULAMA TERHADAP HUKUM ADAT TRADISI MENYEDIAKAN PIDUDUK DI DESA KUTAI KECIL KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(4), 10705–10723. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/523