KESETARAAN GENDER DALAM KEPEMIMPINAN DAN PEKERJAAN
Abstract
Kesetaraan gender merupakan isu yang terus menjadi perhatian dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang kepemimpinan dan dunia kerja. Dalam masyarakat, perempuan masih sering mengalami diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap posisi strategis, meskipun memiliki kemampuan yang setara dengan laki-laki. Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi keadilan memberikan pandangan mengenai hubungan laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada prinsip kesetaraan dan tanggung jawab bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran QS. al-Taubah ayat 71, QS. al-Nahl ayat 97, dan QS. al-Hujurat ayat 13 serta relevansinya terhadap kepemimpinan dan dunia kerja perempuan di era modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data primer diperoleh dari al-Qur’an, khususnya ayat-ayat yang berkaitan dengan kesetaraan gender, sedangkan data sekunder diperoleh dari kitab tafsir, buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-analitis menggunakan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga ayat tersebut menegaskan kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah SWT. QS. al-Taubah ayat 71 menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. QS. al-Nahl:97 menegaskan bahwa balasan dan kemuliaan diberikan berdasarkan keimanan dan amal saleh tanpa membedakan jenis kelamin. Sementara itu, QS. al-Hujurat ayat13 menjelaskan bahwa kemuliaan seseorang ditentukan oleh ketakwaannya, bukan oleh gender, suku, atau status sosial. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan untuk berperan dalam kepemimpinan dan dunia kerja selama tetap berlandaskan nilai-nilai syariat. Dengan demikian, konsep kesetaraan gender dalam al-Qur’an relevan untuk diterapkan dalam kehidupan modern guna menciptakan keadilan dan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan.







