HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PENGARUHNYA DALAM MENCIPTAKAN RASA AMAN PADA MASYARAKAT
Keywords:
Hukuman mati, Tindak Pidana Narkotika, Rasa Aman Pada MasyarakatAbstract
Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023, atau KUHP Baru, menetapkan pidana mati sebagai hukuman ekstrem untuk kejahatan berat dengan pendekatan yang lebih ketat. Ini menunjukkan bahwa, setelah masa percobaan sepuluh tahun, pidana mati bukan lagi hukuman utama, melainkan opsi terakhir. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan dua jenis sumber hukum: bahan hukum primer, yang mencakup undang-undang yang mengatur pidana mati, dan bahan hukum sekunder, yang menjelaskan dan menginterpretasikan undang-undang primer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum mati diterapkan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia dan bagaimana perlakuan terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau observasi.
References
Abraham H. Maslow, Motivation and Personality Always learning. Author,. Publisher, Pearson Education, 1987 Aditama, Bandung
Andrey Sujatmoko, 2007, Hukum HAM Dan Hukum Humaniter, Raja Grafindo
Badan Narkotika Nasional, 2017, Narkoba dan Permasalahannya, Cet. Kedua, Direktorat Advokasi . Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta
Jeremy Hakkinen, Marcellino Pamantung, Harly Stanly Muaja, Maikel Kuntag, “HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA”Jurnal Hukum, Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Privatum:2
Konsep, Proses, dan Praktik Edisi 4 Vol 2. Jakarta: EGC. Potter, & Perry. (2005)
Martiman Prodjohamidjojo, 1997, Memahami Dasar- Dasar Hukum Pidana
Nurul irfan, Hukum Pidana Islam, ( Amzah: Bumi Aksara, 2016), hlm 53
Pardamean Johan, PENGARUH PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA, Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, Vol.1, No.4 Desember 2023 Persada, Jakarta
Philip Selznick, 2007, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung.
Potter, P. A., & Perry, A. G. (2006). Buku Ajar Fundamental Keperawatan.
Roeslan Saleh, 1978, Masalah Pidana Mati, Aksara Baru, Jakarta Philip Nonet
Siswanto Arie, (2009). PIDANA MATI DALAM PERSFEKTIF HUKUM INTERNASIONAL, Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, 7–20. Edisi April 2009
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Wirjono Prodjodikoro, 2011, AsasAsas Hukum







